HS Terlihat Di Jakarta, Info Kuat Dipanggil Bareskrim Untuk Dikonfrontasi Dengan Pelapor
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Selasa (2/12/2025) kemarin, penyidik Bareskrim Mabes Polri memanggil kembali D selalu pelapor kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret orang top Sidoarjo HS dan MR.

Panggilan dengan nomor B/6981/XII/Res.1.11/ 2025/Dittipidum ini, merupakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan nomor LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Dari rujukan surat laporan itu, Unit V Subdit I Dittipidum Mabes Polri melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang terjadi sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang.
Kabar Gress yang diterima, pada waktu yang sama Selasa kemarin, HS terlihat berada di hotel Borobudur Jakarta.
Keberadaan HS di Hotel Borobudur itu, menurut info yang ada, berkaitan dengan pemanggilan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk dinkonfrontir dengan pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
“HS ke Jakarta saya kira bukan untuk menghadiri pertemuan, dugaan kuat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim. Soal ada pertemuan di Hotel Borobudur itu hanya untuk mengalihkan isu saja,” ujar seorang sumber yang enggan disebut identitasnya.
Kabar mengenai dugaan investasi bodong senilai Rp 28 miliar yang melibatkan PT Jaya Rafi Mandiri terus menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
Skema investasi yang ditawarkan dengan dalih kerja sama di bidang pengembangan properti tersebut diduga kuat mengandung unsur penipuan. Pasalnya, dari total dana yang dihimpun dari para investor, PT Rafi Jaya Mandiri hanya menyerahkan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah dana yang diterima.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para investor melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Mabes Polri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim telah melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya HS, MW, MR, dan R, telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Selain itu, penyidik juga melakukan klarifikasi kepada pengurus Partai Gerindra Sidoarjo terkait informasi mengenai penggunaan dana Rp 28 miliar tersebut.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan MW dalam pemeriksaan sebelumnya, yang menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye.
Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Sujayadi Sekretaris Tim Pemenangan Bandi–Mimik, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada pemasukan dana dari MW.
Kasus dugaan invetasi fiktif ini pun terus menggelinding di tangan kepolisian. (Abidin)

Average Rating