Bupati Dan Ketua DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda RPJMD 2024-2029

Read Time:4 Minute, 48 Second

Advetorial (liputansidoarjo.com)-
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo.

Keputusan ini ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan dalam sidang sebelumnya.

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Subandi di hadapan peserta sidang.

“Alhamdulillah, Raperda RPJMD disetujui dan ditetapkan. Ini tonggak awal arah pembangunan Sidoarjo lima tahun ke depan,” kata Ketua DPRD Abdillah Nasih.

Bupati Subandi dalam sambutannya menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai panduan utama pembangunan daerah.

Ia menyebut, RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi kepemimpinannya: Menata Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan yang Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

Dokumen ini memuat lima arah visi pembangunan, 8 tujuan strategis, 12 indikator utama, hingga 14 program unggulan.

Fokus utama meliputi pembangunan SDM, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, hingga penguatan infrastruktur dan ekonomi inklusif.

“RPJMD ini harus jadi rujukan utama dalam penyusunan Renstra, RKPD, hingga penganggaran daerah,” ujar Subandi, seraya berharap seluruh proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur dapat berjalan lancar.

Bupati Subandi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Pansus 1 dan Tim Penyusun RPJMD, atas komitmen dan kolaborasi dalam menyelesaikan dokumen penting ini.

“Saya bersyukur pembahasan RPJMD ini dapat dilakukan dengan semangat kemitraan yang tinggi antara legislatif dan eksekutif. Ini bukan sekadar dokumen, tapi kompas pembangunan lima tahun ke depan,” kata Bupati Subandi.

Ia menekankan bahwa RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran konkret dari visi-misi kepemimpinannya, yakni Menata Desa, Membangun Kota Menuju Sidoarjo Metropolitan yang Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.

RPJMD ini memuat lima arah visi utama, antara lain: Mewujudkan SDM berintegritas dan berakhlak mulia serta jaminan kesejahteraan sosial yang merata; Mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif; Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih berbasis elektronik; Mengembangkan infrastruktur yang merata dan berkualitas; Mewujudkan masyarakat religius, setara, dan tenteram.

Visi ini didukung oleh 8 tujuan pembangunan, 12 indikator utama, 10 sasaran, dan 45 indikator sasaran, yang diterjemahkan dalam 5 strategi pembangunan dan 14 program unggulan.

Bupati juga menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain: UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Dokumen ini harus menjadi rujukan seluruh perangkat daerah dalam menyusun Renstra, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penganggaran melalui DIPA,” tambah Bupati.

Ia berharap seluruh tahapan finalisasi, termasuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Subandi menegaskan bahwa perencanaan ke depan harus konsisten, terukur, akuntabel, dan berbasis kinerja. RPJMD akan menjadi alat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode 2025–2029.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat aktif menyukseskan implementasi RPJMD ini, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo,” pungkasnya

Meski mendapat persetujuan, sejumlah fraksi menyampaikan catatan. Fraksi Partai Demokrat Nasdem, misalnya, menyoroti ketimpangan ekonomi di tengah pertumbuhan serta perlunya konektivitas antarprogram unggulan.

“Pertumbuhan tinggi tak selalu menjamin pemerataan. Pemerintah harus memastikan pembangunan menyentuh semua lapisan,” ujar juru bicara fraksi Demokrat Nasdem Muhammad Zakaria Dimas Pratama.

RPJMD Kabupaten Sidoarjo disusun selaras dengan kerangka hukum nasional dan visi pembangunan Indonesia Emas 2045. Pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkannya secara konkret dan terukur dalam praktik pemerintahan

Sebelumnya Anggota Pansus 1, M. Rojik, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilakukan secara mendalam. Hasilnya, terdapat 13 rekomendasi penting dari Pansus 1 yang dianggap krusial untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

“Pansus 1 telah merumuskan 13 rekomendasi sebagai masukan penting agar RPJMD 2025–2029 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami mendorong agar rekomendasi ini direalisasikan secara konkret oleh pemerintah daerah,” ujar Rojik di hadapan forum paripurna.

RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025–2029 mengusung lima visi misi utama Bupati Sidoarjo. Di antaranya: Menciptakan SDM berintegritas dan berakhlak mulia serta menjamin kesejahteraan sosial yang merata, Memantapkan pertumbuhan ekonomi inklusif, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik berbasis elektronik, Mengembangkan infrastruktur merata dan mendukung sektor strategis, Membangun masyarakat religius.

Ada 13 rekomendasi Pansus 1 DPRD Sidoarjo yang diminta untuk segera ditindaklanjuti Pemkab Sidoarjo:

Meningkatkan penyerapan tenaga kerja melalui perluasan kapasitas usaha masyarakat.

Meningkatkan layanan kesehatan, terutama bagi warga miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Pemberian makanan bergizi gratis kepada lansia, penyandang disabilitas, serta beras murah bagi keluarga miskin sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar.

Bantuan pendidikan untuk siswa atau mahasiswa miskin berprestasi, serta anak yatim sesuai kriteria yang berlaku.

Bantuan pupuk bagi petani dan pembudidaya ikan yang memenuhi kriteria penerima.

Subsidi bunga pinjaman modal untuk pelaku usaha mikro dengan nilai pinjaman Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.

Penguatan program pembangunan desa dan kelurahan dengan pengaturan anggaran yang jelas.

Kenaikan level usaha mikro melalui peningkatan produksi, legalitas usaha, akses permodalan, manajemen, serta pemanfaatan teknologi dan akses pasar ritel hingga ekspor.

Penataan kota melalui peningkatan kualitas infrastruktur perkotaan seperti akses jalan, transportasi, dan jaringan komunikasi.

Pemberian insentif tambahan kepada tenaga kesehatan mandiri, kader posyandu, guru tidak tetap (GTT), guru swasta, dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Fasilitasi pembinaan pemuda potensial dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, seni budaya, agama, ekonomi kreatif, dan olahraga.

Dukungan revitalisasi warung rakyat melalui program peremajaan dan pembaharuan.

Penguatan sistem pengawasan dan perizinan usaha berbasis smart city untuk meningkatkan kepastian dan kemudahan berusaha.

“Itulah 13 rekomendasi dari Pansus 1 sebagai masukan untuk kesempurnaan RPJMD,”ucapnya.

Bupati menambahkan bahwa pengesahan RPJMD ini diiringi komitmen eksekusi oleh pemerintah daerah, agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disahkannya Perda RPJMD 2025–2029 ini, Pemkab Sidoarjo kini memiliki landasan hukum dan arah pembangunan strategis yang lebih jelas.

Tantangan ke depan adalah bagaimana seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam merealisasikan visi besar pembangunan Kabupaten Sidoarjo yang inklusif, sejahtera, dan berkelanjutan.(Abidin/ADV)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *