Ngawur, Tanah Komersil Dibuat Makam, Warga Istana Mentari Langsung Bergolak

Read Time:1 Minute, 21 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Kondisi tenang masyarakat Perumahan Istana Mentari dan sekitar yang sudah terwujud selama ini, rusak gara gara upaya pendirian makam di atas lahan komersial di kawasan Perumahan Istana Mentari (Ismen).

Bahkan, suara desakan pembongkaran satu malam yang disuarakan sebagian warga, terus menggaung, karena menilai pemakaman berdiri tanpa izin dan menyalahi peruntukan siteplan perumahan.

Dr. Surya Pratama, S.H., M.H., Direktur Kajian Hukum & Tata Ruang, Lembaga Pengamat Hukum Publik (LPHP), menilai kasus ini bukan sekadar persoalan sosial antarwarga, tetapi menyentuh aspek administrasi pertanahan dan kepatuhan tata ruang.

Secara prinsip, lahan komersial dalam dokumen siteplan memiliki peruntukan yang mengikat.

Jika difungsikan sebagai makam tanpa izin formal dan tanpa revisi peruntukan, maka berpotensi melanggar regulasi tata ruang dan tata bangunan,” ujar Surya.

Ia menegaskan, mekanisme voting mayoritas warga dapat menjadi solusi sosial, namun tidak otomatis menggugurkan kewajiban perizinan.

“Jika mayoritas menolak, pembongkaran dan relokasi makam adalah langkah paling sesuai secara hukum,” tambahnya.

Warga menilai penggunaan lahan dilakukan tanpa prosedur yang transparan, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi peruntukan ruang di lingkungan hunian.

Lahan yang menjadi polemik diketahui merupakan tanah komersial sesuai siteplan 2003, bukan fasilitas umum (fasum).

Forum warga sempat mempertemukan perwakilan warga, pengurus RT/RW, keluarga almarhum, pengembang, dan sejumlah instansi terkait.

Sementara itu, Dinas Permukiman, Perumahan Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memutuskan bahwa penyelesaian sengketa penggunaan lahan komersial sebagai makam dikembalikan kepada keputusan warga melalui mekanisme persetujuan mayoritas.

Kabid Tata Bangunan Perkim CKTR Sidoarjo, Juniyanti Rochyantine, menegaskan penggunaan lahan untuk pemakaman tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Itu memang tanah komersial. Tapi kalau dipakai makam, tidak boleh semudah itu. Harus ada persetujuan warga,” ujar Juni. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *