Bupati Beri ‘Isyarat’ Bongkar Tembok Pembatas, Warga Mutiara Regency Punya Waktu Sepekan Lakukan Sanggahan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Bupati Sidoarjo H.Subandi memberikan waktu sepekan ini kepada warga Perum Mutiara Regency, untuk memberikan paparan argumentasi dari segi hukum, terkait penolakan pembukaan akses jalan integrasi perumahan Mutiara City dan perumahan Mutiara Regency.

Ini disampaikan Bupati, dalam rapat kordinasi pembukaan akses jalan tembus di ops room Setda Sidoarjo Selasa (4/11/2025).
“Hari ini saya masih menghormati teman-teman dari Perumahan Mutiara Regency, untuk menghadirkan tim ahli hukumnya memaparkan segi hukumnya. Dan kalau kita melihat dari undang-undang yang telah dipaparkan, serta masukan dan penjelasan dari berbagai pihak terkait, integrasi jelan tersebut harus dibuka,” tegas Bupati Subandi.
Meski demikian, lanjut Bupati Subandi, pihaknya tetap memberikan kesempatan warga Perumahan Mutiara Regency untuk memberikan pandangan hukum sebagai kajian sebelum ada keputusan final.
“Setelah satu minggu, keputusan tersebut akan saya ambil. Ini saya lakukan karena tidak ingin menyakiti warga saya sendiri,” terangnya.
Dalam rapat kordinasi dipimpin Bupati Subandi itu, disimpulkan pembukaan akses jalan sebagai bentuk integrasi kawasan dua perumahan itu, bisa segera dilakukan.
Rapat berlangsung hampir dua jam ini dihadiri pejabat Forkompimda Sidoarjo, dan pejabat OPD terkait, serta Dinas Perhubungan Jatim.
Hadir pula perwakilan warga Perumahan MC dan Perumahan MR, yang berselisih terkait rencana pembukaan akses jalan yang mengintegrasikan dua kawasan perumahan tersebut.
Rapat ini juga sebagai tindaklanjut surat Dirjen Kawasan Pemukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI No. 0105-Pp/230 tertanggal 24 September 2025. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, yang isinya perihal; Penegasan Instruksi Integrasi Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan di Sidoarjo.
Bupati Subandi menegaskan yang dipolemikan antara warga Perumahan MC dan MR terkait rencana pembukaan akses jalan itu merupakan PSU,–yang statusnya menjadi milik Pemkab Sidoarjo.
Sehingga pihaknya mempunyai hak dan kewenangan memanfaatkan PSU, termasuk digunakan sebagai jalan tembus sebagai akses integrasi kawasan perumahan.
“Seandainya hari ini diputuskan, bisa saha saya lakukan. Tinggal bupati tandatangan, juga Kapolres dan Dandim tandatangan, selesai. Tetapi saya masih memberikan kesempatan kepada warga saya untuk menghadirkan ahli hukumnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan hasil rapat di Pemprov Jawa Timur yang dipimpin Gubernur Jatim,–dihadiri pula Kajati, Kapolda telah disimpulkan bahwa konektivitas dan kemasyarakatan adalah yang utama yang harus dijalankan sesuai regulasi dan undang-undang yang ada.
“Jadi kesimpulan ini tidak kebijakan. Tolong harus dicatat tidak kebijakan, tetapi undang-udang,” tegas Bupati Subandi.
Terkait masalah ini, pihaknya meminta kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jatim segera membuat kajian Amdal Lalin, dan tidak perlu menunggu ada persetujuan, karena undang-undangnya sudah jelas.
“Saya ingin ada kajian di lokasi tersebut, kalau untuk memulai jalan dan kepentingan umum akan kita lakukan. Sambil kita menunggu satu minggu lagi kita rapat kembali mendengarkan pandangan ahli dari Mutiara Regency. Jika ada pandangan yang lain, tentu akan kita kaji. Setelah ada kajian tersebut terus kita putuskan,” terangnya. (Abidin)

Average Rating