Mutiara City Sebut Sewa TKD Diatas Rata-Rata, Pihak Desa Enggan Sebut Nominal

Read Time:2 Minute, 6 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)– Ada yang menarik dalam sidak Polemik pemasangan pagar pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City oleh wakil rakyat Selasa kemarin.

Dari pengakuan Wahyudi Yuwono, Executive Director PT. Purnama Indo Investama selaku pengembang Mutiara City, ternyata sewa TKD untuk akses jalan utara perumahan nilainya lebih tinggi dari harga rata-rata.

Itu disampaikan saat terjadi dialog dengan ketua komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat.

“Kita sewanya dengan harga tinggi pak, bahkan diatas rata-rata,” begitu kalimat yang meluncur.

Namun sayangnya, saat ditanya berapa nominal nilai sewa itu, pihak perumahan enggan buka suara.

Ini juga sama dengan penyampaian sekretaris desa Banjar Bendo, yang mbulet saat ditanyakan nilai nominal sewa lahan TKD itu.

“Nanti saja saya jawab,” kilah Kusnadi.

Mutiara City memang memanfaatkan tanah TKD Desa Banjar Bendo untuk akses jalan di sisi Utara. Tanah TKD ini di sewa selama tiga tahun dari 2025 sampai 2027.

Rencananya TKD seluas 10.400 M2 ini, akan ditukar guling dengan tanah di selatan perumahan, namun prosesnya masih belum jelas.

Seperti diketahui, polemik jalan di perumahan mutiara regency dan mutiara city mendapat atensi serius dari DPRD Sidoarjo. Anggota Komisi A dan Komisi C DPRD turun langsung ke lokasi pada Senin (14/10) untuk meninjau kondisi lapangan serta menampung aspirasi warga.

Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Choirul Hidayat mengatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Pasalnya, persoalan tersebut sudah sampai ke pemerintah pusat.

Bahkan, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PUPR meminta Pemkab Sidoarjo membuka akses pagar demi kepentingan umum.

Namun demikian, Hidayat menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Sebab, sebagian warga Mutiara Regency menolak jika pagar itu dibuka.

“Kami ingin memastikan kondisi sebenarnya di lapangan dan mendengarkan langsung pendapat warga,” ujar Hidayat di lokasi sidak.

Hidayat menjelaskan pagar pembatas itu menjadi sekat antara dua kawasan perumahan yang dikembangkan oleh pihak berbeda meskipun memiliki nama serupa.

“Aneh juga, hanya antar jalan lingkungan, tapi sampai keluar surat dari kementerian,” ujarnya dengan nada heran.

Komisi C, lanjut Hidayat, akan memfasilitasi pertemuan antara seluruh pihak terkait. Mulai dari pengembang kedua perumahan, perangkat desa, hingga dinas-dinas teknis di lingkungan pemkab.

“Agar semua suara bisa terakomodasi dan ditemukan solusi terbaik,” imbuhnya.

Senada, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menilai polemik ini perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurutnya, pihak-pihak terkait akan segera dipanggil untuk klarifikasi dokumen dan izin pembangunan.

“Nanti kami pelajari seluruh berkasnya agar tidak ada keputusan yang gegabah,” katanya.

Rizza menambahkan hasil pembahasan nantinya akan disampaikan ke kementerian sebagai bahan pertimbangan.

“Tujuannya agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan pihak manapun,” ungkapnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *