
Banyak Data Pelanggaran Yang Sudah Disampaikan Ke Irjen Kemendagri Soal Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, selesai memberikan keterangan soal carut marutnya sistem birokrasi Kabupaten Sidoarjo ke kantor Irjen Kemendagri di Jakarta.

Tidak hanya secara lisan, Wabup Mimik yang selama di Jakarta didampingi H. Rahmat Muhajirin, juga menyampaikan semua bukti yang ada perihal pelanggaran mekanisme sistem pemerintah daerah Sidoarjo yang terjadi.
Dan ini dibenarkan Rahmat Muhajirin, ketua dewan penasehat DPC Gerindra Sidoarjo.
“Intinya sudah disampaikan semua keterangan dan bukti yang diperlukan oleh Wabup. Untuk hasilnya kita serahkan kepada Kemendagri saja,” tutur H.Rahmat Muhajirin.
Rahmat Muhajirin juga menyatakan, bukti yang dibawah ke Jakarta diantaranya surat Bupati kepada OPD yang tidak menyebutkan kewenangan wakil Bupati dalam aturan kinerja OPD.
Yang ada hanya kewenangan Bupati dan Sekdakab.
Surat Bupati ini sebenarya diterbitkan tahun 2022 yaitu semasa Bupati Sidoarjo dijabat Gus Muhdlor Ali.
Namun surat ini tidak dirubah oleh Bupati Subandi dan tetap berlaku.
“Ini juga sudah sampaikan ke Irjen Kemendagri, dan kementrian juga heran dengan aturan ini,” ujar Rahmat Muhajirin.
Seperti diketahui, Itjen Kemendagri mengirimkan surat bertanggal 2 Oktober 2025, yang meminta Wabup Mimik hadir untuk memberikan keterangan langsung di Jakarta.
Klarifikasi dilakukan menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Surat panggilan Kemendagri RI itu, disinyalir menjadi respon atas laporan Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana tertanggal 23 September 2025 kemarin.
Isinya di dalam tata kelola Pemkab Sidoarjo terindikasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Termasuk yang tidak bisa ditoleransi mutasi 61 pejabat Pemkab Sidoarjo yang dianggap cacat hukum dan non prosedural.
Hal itu lantaran mengabaikan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019 maupun Permendagri No 02 Tahun 2025. Karena mulai tahapan, administrasi hingga subtansinya tidak bisa dibenarkan. (Abidin)
Average Rating