Dua Mantan Kadis PU Cipta Karya Ditahan Kejaksaan

Read Time:50 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Dua Orang Mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo yakni S dan D ditahan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Selasa (22/07/2025) petang.

Kedua orang yang salah satunya masih aktif sebagai Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh tim penyidik, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 9,75 miliar.

Sedangkan para tersangka lainnya sebelumnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

“Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *