Jumlah Tidak Kuorum, Sinyal ‘Keras’ Legislatif Bakal Tunjukkan Taringnya

Read Time:1 Minute, 10 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Tidak sampai 35 persen anggota DPRD Sidoarjo yang hadir pada Paripurna pendangan fraksi terkait LKPJ 2024 yang digelar Selasa (6/5/2025) siang tadi, ternyata tidak bisa dianggap hal biasa dan remeh.

Pasalnya, dari beberapa informasi yang dihimpun, jumlah kehadiran tidak kuorum dalam paripurna ini, merupakan bentuk nyata perlawanan legislatif, ketika diremehkan keberadaanya oleh kepala daerah.

Kuorum sendiri, adalah jumlah minimal anggota DPRD yang harus hadir dalam suatu rapat, agar rapat tersebut dapat dinyatakan sah dan pengambilan keputusan dapat dilakukan.

Kuorum memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam rapat DPRD mewakili suara mayoritas anggota, bukan hanya suara sebagian kecil anggota yang hadir.
Secara umum, kuorum rapat DPRD adalah minimal 50% + 1 dari jumlah anggota DPRD yang telah ditetapkan. 

Menurut salah satu anggota FGerindra. DPRD Sidoarjo, tidak kuorumnya jumlah anggota dewan pada paripurna siang tadi, merupakan warning yang harus disikapi dengan serius, bahwa legislatif juga memiliki kekuatan ketika diremehkan.

“Jangan dikira legislatif hanya sebagai stempel produk Perda dan keinginan bupati saja. Kalau kita diremehkan, maka kita buktikan saja nanti dirapat paripurna saat pengambilan keputusan,” ujar wakil rakyat ini.

Sejarah tidak kuorumnya anggota DPRD Sidoarjo dalam paripurna ini, dulu pernah terjadi di tahun 2019.
Saat itu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPAPBD) Tahun 2018 tidak bisa disahkan.

Hal ini dipicu tingkat kehadiran anggota DPRD Sidoarjo yang hadir dalam paripurna hanya 19 orang.

Alhasil, waktu itu Bupati harus mengajukan Perkara ke Gubernur Jawa Timur. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *