
Dishub “Ngawur” Putus Kerjasama Sepihak, PT ISS Siap Tempuh Jalur Hukum
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Langkah Dishub yang memutuskan sepihak kerjasama pengelolaan parkir oleh PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO, merupakan langkah kesewenangan dan tidak profesional.

Hal ini disampaikan oleh Dian Sutjipto, Direktur Operasional (Dirops) PT ISS-KSO, yang mengungkapkan pihaknya siap menempuh jalur hukum atas keputusan Dishub Sidoarjo yang memutus kontrak kerjasama dalam pengelolaan parkir.
Penyataan Kepala Dishub Sidoarjo bahwa pihak kami wanprestasi itu tendensius dan sarat kepentingan. Kami berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan sekaligus,” kata Dian yang memberi penjelasan melalui Whatsapp (WA) kepada media.
Menurut Dian, belum disetornya bagi hasil pengelolaan parkir pada 2024 ke Kasda Pemkab Sidoarjo, karena masih menunggu jawaban Bupati Sidoarjo atas surat yang pernah dikirim PT ISS-KSO.
Lebih lanjut, dia membeber kronologis kerjasama dengan Dishub yang sejak awal banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar.
Salah satunya adalah memasukkan data palsu atau fiktif ke dalam surat perjanjian kerjasama.
“Ruh dan substansi dari perjanjian kerjasama ini adalah penyelenggaraan layanan parkir dan gol yang diinginkan Dishub adalah pendapatan. Maka kalau datanya salah atau fiktif itu pasti berdampak kepada pendapatan. Apa itu bukan penipuan,” ujarnya.
Dian menerangkan, PT ISS-KSO ini pun mengungkapkan beberapa kesalahan mendasar dinas terkait yang berdampak pada macetnya kerjasama sejak awal.
Merujuk Berita SK Bupati Kab Sidoarjo No. 188/655/488.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 359 titik parkir yang akan dikelola oleh ISS-KSO.
Setelah divalidasi, ditemukan 4 titik parkir yang dobel input. Yang ‘agak gila’ dan terlalu ngawur adalah temuan bahwa dari 359 titik parkir yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjsama ( PKS ), ternyata hanya ada 221 lokasi parkir yang masih berfungsi.
“ Ini kan sudah kelewatan ngawurnya. Mereka begitu berani memasukkan data yang sebenarnya tidak dalam penguasaan dan pengawasannya. Lokasi parkir yang tidak berfungsi dimasukkan dalam PKS, seolah masih berfungsi,” ujarnya.
Tak hanya itu, setelah terseleksi menjadi hanya 221 lokasi parkir yang berfungsi, ternyata dari jumlah tersebut hanya ada 120 lokasi parkir yang berjukir resmi. Sisanya, 121 lokasi parkir lainnya dikuasai oleh pihak ketiga.
Bahkan ada aset milik desa (TKD) termasuk milik swasta (pajak parkir) ikut dicantumkan dalam perjanjian.
“Jadi sejak awal saya menduga pihak pertama (Dishub,–red) sudah memiliki niat yang tidak baik dengan memasukkan data-data fiktif ke dalam akta perjanjian ” jelasnya.
Selain lokasi parkir yang menjadi masalah mendasar, permohonan penundaan pelaksanaan PKS itu juga dilandasi belum tersedianya sarana dan prasarana ( sarpras ) yang memadai sesuai pada akta perjanjian (PKS).
“Jadi dari awal kami sebenarnya ingin menunda melanjutkan pelaksanaan kerjasama ini. Kami ingin temuan masalah yang begitu banyak itu diperbaiki lebih dulu. Tapi permohonan kami ditolak,” tukas Mas Dian
Atas penolakan itulah yang kemudian menyebabkan ISS-KSO dalam posisi dilematis.
Dipaksa melanjutkan itu tahu banyak masalah, tapi kalau tidak melanjutkan dari awal sudah dihadapkan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan perusahaan akan diblacklist.
“Dalam kondisi seperti itu kami terpaksa melanjutkan PKS, dengan keyakinan Dishub berkali-kali berjanji akan memperbaiki semua temuan yang bermasalah tersebut dalam addendum,” katanya.
Karena yang meyakinkan atas nama pemerintah kabupaten Sidoarjo maka ISS-KSO percaya, karena merekalah yang punya kebijakan dan kewenangan.
“Ternyata ditengah jalan sampai sekarang tidak ada satupun perbaikan dalam addendum dilaksanakan dengan serius. Jadi sejak awal kami punya niat yang baik untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola parkir. Dengan begitu Pemkab bisa menekan kebocoran pendapatan, masyarakatnya mendapat keuntungan perbaikan layanan parkir secara efisien dan hemat,” tegasnya.
Disinggung soal bagi hasil dalam pengelolaan tahun 2024 yang sampai sekarang belum disetor ke Kasda, Mas Dian mengakuinya.
“Bukan berarti kami tidak mau setor bagi hasil. Tetap karena masih menunggu jawaban surat yang kami kirim ke Bupati Sidoarjo,” ujarnya. “Sampai hari ini Bupati belum juga memberi jawaban atas surat kami itu,” tambahnya.
Merujuk addedum kerjasama pada akhir 2023, jumlah titik parkir yang semula 359 telah dikurangi menjadi 87 titik sesuai permintaan PT ISS berdasarkan kajian potensi di lapangan.
Dari kerjasama pengelolaan parkir ini diatur bagi hasil dengan komposisi 55 persen disetor ke Kasda Pemkab Sidoarjo, sisanya (45 %) menjadi hak PT ISS dengan target penghasilan Rp 12 miliar pertahun.
Sehingga pihak rekanan pada tahun 2024 berkewajiban menyetor Rp 6,6 miliar atau Rp 550 juta perbulan ke Kasda Pemkab Sidoarjo.
Dian mengatakan untuk pengelolaan pada 2024, ada beberapa titik parkir telah mengalami penurunan potensi dari sisi pendapatan.
Seperti titik kawasan Pasar Krian, menyusul terjadinya kebakaran. Begitu pula titik kawasan GOR, seyampang adanya kegiatan perbaikan Stadion Delta Sidoarjo.
“Dari beberapa titik parkir yang semula memiliki potensi besar mengalami penurunan dratis membuat pendapatan tidak bisa memenuhi target. Sehingga kondisi ini pula yang mendasari kami berkirim surat ke Bupati, akan pentingnya dilakukan kajian kembali. Namun sampai saat ini belum ada jawaban,” ujarnya. “Jadi kami pasti akan setor bagi hasil setelah ada kebijakan atau jawaban bupati atas surat kami itu,” tegas Mas Dian. (Abidin)
Average Rating