
APBD 2025 Tidak Ada Lagi Dana Hibah Ke Ormas, Ada Apa ?
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Eksekutif dan legislatif mengetok APBD 2025 dengan anggaran belanja sebesar Rp 5,947 triliun, pendapatan daerah Rp Rp 5,428 triliun dan pembiayaan Rp519 miliar.

APBD 2025 ini difokuskan dua sektor yaitu Infrastruktur dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun dibalik pengesahan APBD 2025 ini, ada satu rutinitas tiap dua tahun sekali pemberian hibah kepada ormas kagamaan yang bergerak di bidang perempuan dihilangkan.
Entah apa pertimbangan Timgar dan Banggar untuk mencoret pemberian dana hibah kepada Muslimat dan Asiyiyah, yang terbukti memiliki peran penting dalam memberdayakan perempuan di Kabupaten Sidoarjo.
Jika mengacu pada tahun 2023 lalu, Muslimat dan Aisyiyah sama-sama mendapatkan hibah dari Pemkab Sidoarjo.
Muslimat mendapatkan hibah Rp 8 miliar, sedangkan Aisyiyah mendapatkan Hibah Rp 4 Miliar.
Anggaran besar ini, digunakan untuk berbagai program, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat khususnya perempuan di Sidoarjo.
Menurut Fredik Suharto S.Sos MM Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, pemberian dana hibah kepada ormas perempuan khususnya Aisyiyah sebenarnya tidak dihapus.
Hanya saja, anggarannya dimasukkan ke beberapa OPD yang mana programnya sejalan dengan pengajuan Aisyiyah.
“Tidak dicoret hibahnya tapi dialihkan menjadi program kegiatan di banyak OPD sesuai dengan proposal ajuan Aisyiyah, diberikan per kegiatan,” ujar Fredik Suharto S.Sos MM.
Sebenarnya sedikit aneh, karena jika dialihkan ke OPD, maka sifatnya bukan hibah lagi namun persis dengan Pokir, dimana kegiatan nempel ke OPD.
Hilangnya pemberian dana hibah ini, juga menjadi pertanyaan banyak pihak.
Pasalnya, sebelum penggedokan APBD 2025, dana hibah ini sudah ‘nyantol’ dan tinggal disahkan.
Namun injury time, tiba-tiba dana hibah ini hilang, dan berubah sistem penyalurannya.
Pimpinan Aisyiyah Sidoarjo, tidak ada satupun yang berkomentar untuk hilangnya pemberian dana hibah tersebut.
Pemberian dana hibah sendiri memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Adapun Hibah kepada organisasi kemasyarakatan diberikan dengan persyaratan paling sedikit telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan, dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. (Abidin)
Average Rating