Nilai Macet Dagulir Rp 10 Miliar Lebih, Pantas Saja Jadi Temuan BPK
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pantas saja setiap tahun ada temuan BPK soal Dana bergulir (Dana bergulir), dan setiap tahun pula BPK mengirimkan surat permintaan data penerima dana bergulir itu ke beberapa dinas terkait.
Pasalnya, nilai dana yang macet ternyata lumayan besar mencari angka Rp 10 miliar lebih.
Bahkan selain dana bergulir, ada juga dana macet sehingga masuk dalam piutang di Dinas Koperasi yang disebut Channeling senilai Rp 3 miliar.
Chanelling sendiri adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.
Dari data yang ada, Dagulir yang masuk data piutang di Dinas koperasi sebesar
8,4 miliar ditahun tahun 2022, dan sedikit turun ditahun 2023 sebesar Rp 8,2 miliar.
Tidak hanya di dinas koperasi, pada Dinas Pangan Dana bergulir yang masuk piutang sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022, dan sedikit turun di tahun 2023 sebesar Rp
- 03, miliar.
Dengan nilai yang besar dan setiap tahun menjadi temuan BPK ini, tentu saja komisi B DPRD turut gerah.
H. Bambang Pujianto ketua komisi B DPRD Sidoarjo, bahkan berencana mengundang dinas koperasi dan beberapa dinas terkait seperti Disperindag dan Dinas pangan, untuk meminta penjelasan ini.
“Macetnya dana bergulir ini tentu saja menjadi perhatian kami. Apalagi ini uang negara yang harus jelas peruntukannya kepada siapa saja. Kita akan jadwalkan mengundang dinas terkait dalam pekan ini,” tutur Bambang.
Seperti diketahui pada surat BPK tertanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani Ratih Kartika Dewi selaku ketua pemeriksa, disebutkan OPD yang diminta untuk segera menyerahkan data diantaranya Dinas Ketahanan Pertanian dan Pangan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PMD.
Menurut sumber terpercaya, temuan BPK atas dana bergulir ini, disebabkan banyak pelaku usaha penerima waktu itu tidak terverifikasi dengan benar.
Akibatnya, milyaran dana yang mestinya harus kembali ke pemerintah, macet dan belum ada upaya untuk menghapusnya.
“Sehingga tiap tahun pasti ada surat permintaan data ini dari BPK, karena dana bergulir itu juga menggunakan uang negara,” ungkap sumber ini.
Tidak hanya itu, pemberian dana bergulir pada tahun 2012 lalu itu, saat Disperindag dan Dinas Koperasi masih menjadi satu OPD
Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluncurkan surat permintaan kelengkapan data penerima kepada beberapa OPD terkait di Pemkab Sidoarjo.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi M. Edi Kurniadi ST.MM. mengaku akan mempelajari surat BPK itu untuk langkah lanjutan.
Ditemui di acara halal bi halal bersama Bupati Sidoarjo, Edi mengaku sudah menerima surat dari BPK itu.
Soal data penerima yang dimaksud, pihaknya akan melakukan ricek data terlebih dahulu.
“Tentu kita siapkan data yang dimaksud oleh BPK. Karena datanya memang sudah agak lama perlu kita bongkar lagi,” jelas Edi.
Untuk kemungkinan pemutihan penerima dana bergulir itu, Edi menyatakan belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
Namun jika memungkinkan, langkah pemutihan itu bisa jadi dilakukan.
Sementara itu Fenny Apridawati Sekda Sidoarjo yang pernah menjabat sebagai Kadinkoperindag pada tahun 2013 silam, melempar persoalan ini ke Dinas koperasi saat ini.
“Silahkan tanya data ke Dinas koperasi,” tuturnya. (Abidin)
Average Rating