Hanya Untuk Menahan Berlakunya Pembatalan Jabatan, Bupati Sampai Keluarkan 2 SK Berdekatan

Read Time:1 Minute, 0 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Entah apa yang menjadi pertimbangan Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo, sehingga mengeluarkan dua SK yang berbeda hanya untuk menahan berlakunya pembatalan mutasi jabatan tanggal 22 Maret 2024 lalu.

Jika sebelumnya SK pembatalan mutasi jabatan yang dikeluarkan oleh Bupati Muhdlor Ali melalui surat keputusan Bupati nomor 821.2/815/438.1.1/2024 tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan, pada Kamis (18/4/2023) kemarin, bupati kembali mengeluarkan SK lagi dengan nomor SK 800/4238/438.6.4/2024, yang isinya juga sama tentang pembatalan pengangkatan dalam jabatan namun untuk tanggal 18 April 2024 dan belaku hingga akhir bulan ini.

Merujuk pada beberapa daerah lain yang sama-sama melakulan pembatalan, nyatanya tidak serumit di Sidoarjo ini.

Diantaranya Sleman, Gunungkidul, Dompu, pembatalan pelantikan langsung berlaku efektif setelah turun SK pembatalan.

Sidoarjo ini nampaknya merumitkan diri, dengan langkah meminta fatwa atau surat rekomendasi dari Kemendagri, agar pejabat yang terlanjur dilantik, tetap gagah memegang jabatannya.

Keluarnya surat pelaksanaan SK pembatalan diatas, juga terbilang cukup singkat, mengingat beberapa hari lalu tepatnya 15 April 2024, melalui Fenny Apridawati, juga megeluarkan surat serupa dengan redaksi yang hampir sama.

Untuk membedah keruwetan ini, Komisi A DPRD Sidoarjo bahkan menjadwalkan hearing dengan BKD pada Senin pekan depan. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *